Peran Pemuda dalam Penguatan Civil Society
Kemudian memperkaya dan menyempurnakan konsep civil society tak dapat dielakkan, karena dimana konsep itu dibumikan maka histories sejarah politik, budaya dan agama menjadi penting baik secara konstekstual maupun mengektifitaskannya dalam bentuk wacana dan praksisi, karena dengan demikian jalan yang harus ditempuh civil society menjadi semakin terarah.
Pemuda yang kemudian menerjemahkan civil society dalam bentuk yang lebih dinamis, inovatif dan agresif, sehingga pada akhirnya menjadikan civil society bagian yang tidak bias dipisahkan dari aspek kepemudaan untuk membangun bangsa dan negara. Konsepsi yang terbesit dan ajaran islam dalam hal ini seperti Nurcholish Majid dalam berbagai tulisannya sangat aktif mengilustrasikan “keindahan” masyarakat Madinah dan Hikmah sangat luar biasa memperkenalkan wacana dan praksis civil society yang memadukannya dengan konsepsi al-Qur’an.
Pada tahun 1998 berbagai elemen pemuda dari kalangan mahasiwa menjadi satu di bawah bendera yang kini dikenal reformasi, yang terjadi pada tahun tersebut adalah satu gerakan yang berawal dari lingkungan kampus kemudian berbaur ke setiap ide dan gerakan masyarakat secara umum, untuk menjatuhkan orde baru, pada tahun itu juga sejarah baru Indonesia dimulai, civil society sebagai satu ide telah berhasil menjadi satu buah konsep yang dituangkan di dalam dunia praksis, dan pemuda dari elemen mahasiswa saat itu menjadi tulang punggungnya.
Sebagai sebuah gagasan, civil society adalah produk pengalaman sejarah, yakni sejarah masyarakat Barat, dan dalam perjalanannya, civil society mengalami berbagai pemaknaan. Sejalan dengan keragaman tatanan masyarakat yang dilalui civil society yang terus menembus zaman Karena ia sebagai sebuah gagasan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sebagai ruh yang menjalankan semangat untuk melakukan hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat itu sendiri.
Awalnya civil society memiliki makna seperti system kenegaraan, kemudian berkembang sebagai visi etis dalam kehidupan masyarakat, makna terakhir ini dipelopori oleh Ferguoson. Di lain hal, islam memiliki hal yang tak jauh berbeda dengan apa yang telah lahir melalui sejarah Barat, yaitu mengenai tatanan ideal suatu masyarakat yang dituangkan dalam Piagam Madinah. Karena ketika masyarakat dihadapkan pada berbagai dinamika, maka harus ada solusi-solusi ideal yang dipercaya dapat menjadi bagian inspiratif dalam mengakomodir potensi-potensi masyarakat. Pada saat ini, pemaknaan civil society jauh lebih luas dari sebelumnya, ia tidak lagi menjadi sistem kenegaraan, atau sebaliknya sebagai antitesis negara, karena ia harus mengontrol negara dari keniscayaan, tetapi jauh dari itu, ia juga bisa dimaknai secara inklusif sebagai nilai kemanusiaan, karena pada praksisnya ia berjalan menyesuaikan waktu dan tempat dimana ia tinggal dan bergerak sebagai gagasan yang memiliki kekuatan.
Kemudian civil society dengan demokratis, secara sederhana dapat diuraikan, bahwa penguatan civil society terhadap demokratis memiliki ruang yang luas dan waktu yang panjang, dipahami bahwa demokratisasi menuntut keterbukaan dalam segala aspek, tetapi dalam perjalanannya demokrasi menerima berbagai aspek, dalam hal ini civil society sebagai satu kekuatan, ia dapat menjadi bagian yang beriringan dan saling mengisi, karena demokratisasi itu sendiri dimanifestasikan untuk kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Menciptakan ruang publik yang bebas merupakan prasyarat untuk menciptakan pemuda sebagai bagian dari masyarakat politik yang mampu melawan totalitarianisme negara. Sebab, hanya dalam ruang publik yang bebaslah, sebuah tindakan politik merupakan tindakan yang legal dalam upaya mengangkat harkat martabat manusia. Secara normatif, tiap individu dapat dalam posisi yang setara dapat melakukan transaksi wacana. Dan paraksis politik yang sehat, tanpa distorsi dan represi, baik fisik maupun fisikis.
Secara institusional, civil society berwujud dalam berbagai asosiasi yang dibuat masyarakat di luar pengaruh negara. Misalnya, lembaga swadaya masyarakat, organisasi social dan keagamaan, kelompok kepentingan, hingga organisasi yang awalnya dibentuk negara, namun berfungsi sebagai pelayan masyarakat, seperti Komnas HAM di Indonesia. Tentu saja, asosiasi tersebut tidak langsung otonom ketika berhadapan dengan negara. Perlu dipahami kondisi civil society sebagai suatu proses yang mengalami pasang surut, maju-mundur, kuat-lemah dalam perjalanan sejarahnya. Civil society juga harus dibedakan dengan suku atau jaringan klientalisme, karena variable utama dalam civil society adalah sifat otonom, public dan civic , sementara ciri demikian tidak ditemukan dalam jaringan klientalisme.
Penguatan civil society kemudian kian dipercaya sebagai strategi jitu bagi demokratisasi, Terutama di negara dengan nasib demokrasi yng terganjal oleh kekuatan hegemoni negara. Tidak hanya itu, civil society kemudian dipakai sebagai bentuk cara pandang untuk memahami universalitas fenomena demekratisasi diberbagai kawasan.
Disisi lain, apa yang terjadi pada tahun 1998 di Indonesia, merupakan suatu gerakan yang berawal dari gerakan moral dari kalangan akademisi, beranjak menjadi satu gerakan yang luar biasa besarnya, dengan kekuatan gerakan yang komponennya dimotori oleh pemuda dari elemen mahasiswa mampu menumbangkan kekuatan yang sudah tiga puluh dua tahun berkuasa. Disini kekuatan civil society dibuktikan, dengan penguatan pemuda sebagai elemen yang inovatif, produktif dan progresif dari komponen msyarakat, menjadi kekuatan yang menakutkan saat itu, karena kekuatan yang berakar dari lingkungan pemuda memiliki: idealisme yang progresif, sehingga aksi yang dimotori mereka menjadikan mereka memiliki sisi tersendiri dalam pemenuhan perhatian masyarakat, tidak hanya itu, gerakan yang didukung oleh masyarakat Indonesia itu, menjadi awal gerakan reformis. Perubahan yang radikal itu adalah klimaks dari gejolak masyarakat yang terpendam, untuk hidup dalam aura demokrasi, di mana kebebasan berbicara bertindak dalam koridor hukum yang berlaku, tidak diatur oleh secara otoriter oleh penguasa.
Jika kita melihat fotensi yang lahir dari dunia-akademis, baik yang lahir alamiah ataupun kondisional karena satu kepentingan, banyak hal akan diperoleh dalam penguatan civil society, karena variable civil society adalah bertemunya masyarakat pada satu kepentingan, satu penderitaan dan upaya untuk membebaskan diri dari tekanan-tekanan, dalam satu otonomisasi diri atau kelompok, maka civil society lahir pada satu kekuatan baru.






